Headlines News :
Beranda » » Kaltim Deklarasikan Zona Integritas Bebas Pembajakan

Kaltim Deklarasikan Zona Integritas Bebas Pembajakan

Ditulis Oleh: Nuhajat pada hari Senin, 07 Januari 2013 Pukul. 20.54 WITA.

SAMARINDA – vivaborneo.com, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) RI, Azwar Abu Bakar memberikan apresiasi besar terhadap pendeklarasian pencanganan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI Menuju WBK) di Kaltim. Menurutnya, pendeklarasian pencanganan ZI menuju WBK di Kaltim yang melibatkan semua pihak belum pernah dilakukan pada pendeklarasian sebelumnya.


NB: Maaf, artikel tidak nyambung! harusnya ada deklarasi semacam ini. 
Artikel Sebenearnya: Kaltim Deklarasikan Zona Integritas Bebas Korupsi

Pendeklarasian pencanangan pembangunan ZI Menuju WBK di Kaltim dilaksanakan di Pendopo Lamin Etam Gubernuran Kaltim, Samarinda (22/10). Pendeklarasian  ditandai dengan pembacanaan deklarasi pencangan oleh Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak yang dilanjutkan dengan penandatanganan piagam oleh Gubernur, Wagub, Ketua DPRD Kaltim,Pangdam VI/Mlw, Danrem 091/ASN, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kalpolda, dan Sekprov Kaltim dengan disaksikan dan disahkan Menpan & RB Azwar Abu Bakar dan Irjen Mendagri Maliki Heru Santosa. Selanjutnya Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se Kaltim, Instani Vertikal dan Kepala SKPD pelayana teknis bidang pendidikan dan kesehatan.

Menurut Menpan, pendeklarasian ini merupakan kepemimpinan Gubernur yang luar biasa. Di Indonesia, ini merupakan pendeklarasian ke tujuh. Tapi diantara yang lain belum ada melibatkan semua pihak, mulai dari eksekutif (Gubernur dan Bupati/Walikota), Legislatif (DPRD), yudikatif (Kejati dan Pengadilan Tinggi) serta instansi vertikal dan instansi lingkup Kaltim.

Pihaknya juga mengimbau Provinsi lainnya yang belum maupun sudah melaksanakan pendeklarasian untuk melakukan hal yang sama dengan Kaltim. Pihaknya menilai pencanangan Zi menuju WBK hanya dapat terwujud jika ada dukungan dan komitmen semua pihak.

Pakta integritas yang dilakukan adalah komitmen dari pempin. Dalam hal ini ZI dapat dikatakan sebagai tekad pemimpin yang didukung bawahan.

Meski begitu, kata dia, bukan berarti setelah deklarasi lantas semangat yang sudah bagus tersebut hilang.  Melainkan pihaknya mengaku menunggu pelaksanaan dari pendeklarasian tersebut. Sebab, pendeklarasian ini merupakan awal dari perjuangan. Bukan hanya sekdar membubuhkan tanda tangan lalu selesai. Berkaitan itu, Setelah pendeklarasian Kaltim dituntut mampu mewujuduan dengan menyelesaikan 20 langkah menuju WBK yang salah satu diantaranya pencanangan ZI Menuju WBK sendiri. Setelah itu baru dievaluasi kemapuan menyelsaiakn 20 langkah tersbut.

“Kita akan lihat enam bulan kedepan dari 20 indikator mana yang dikerjakan dan belum untuk diukur. Jadi bukan hanya canang-canang saja. Pencanganan ini hanya sebagai tolak ukur. Mengingat di dalamnya akan ada rencana, pencanangan dan evaluasi. Sehingga kalau tidak dicanangkan tidak bisa dievaluasi,” katanya.

Menyikapi pertanyaan Gubernur Faroek terkait siapa yang mengatur pihak swasta agar tidak menjadi cambuk bagi pemerintah sebagai yang memungkinkan memberi gratifikasi atau hadiah kepada pejabat, pihaknya mengaku sejauh ini baru ada upaya pengawasan dari lembaga pemeriksa. “Tapi kedepan, kita akan ciptakan pengusaha clean melalui pencanganan serupa,” ucapnya.

Sementara Gubernur Faroek menyatakan, pendeklarasian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dilakukan lantaran pihaknya menilai dalam upaya pemberantasan korupsi harus ada kebersamaan. “

Tidak bisa hanya berharap Pemda. Semua harus terlibat. Harapannya juga bisa didukungan masyarakat,” katanya.

Berkaiatan itu, pihaknya meminta Kadin dan Hipmi Kaltim yang notabene organisasi pengusaha yang beroperasi di Kaltim untuk turut melakukan penandatanganan pakta integritas. Intinya agar pihak perusahaan berusaha secara sehat. Salah satunya dengan menghindari tindakan pemberian gratifikasi kepada pejabat agar memuluskan usahanya.

Demikian halnya beberapa Kepala Daerah yang berhalangan hadir dan hanya diwakilkan pejabat setempat, diminta untuk tetap melakukan penandatanganan pencanangan Zi menuju WBK tersebut.

“Kita sebagai pemerintah harus memulaianya. Masa iya pencanangannya hanya diparaf. Menteri dan Ombudsman saja tandatangan, ”tegasnya.

Sementara yang mewakili Ombudsman RI mengatakan, pendeklarasian tersebut diharap menjadi langkah baik bagi Kaltim dalam mewujdukan WBK. Kaltim diharap menjadi kontributor dalam hal pelaksanaan tatakelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

“Jadi tidak hanya menjadi penyumbang PDRB terbesar. Tapi juga dalam hal best practice atau praktek bersih yang berkaiatan dengan tata kelola pemerintahane, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik. Kaltim diharap jadi leading atau yang terdepan di tiga ini,” harapnya seraya menyebut bahwa dengan begitu turut berpengaruh pada efisenis anggaran, tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (vb/arf)
Share artikel ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Selamat Datang


Total Kunjungan

 
Support : Peserta | My Blog | My Facebook
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. e-Government Kalimantan Timur - All Rights Reserved
Follow:
Template Kreasi Nuhajat Peserta Lomba Blogger