Headlines News :

Pendahuluan

Inpres 3/2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, telah mengamanatkan, diantaranya kepada setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah konkret yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional. 

Menurut Inpres No 3/2003 : 
Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. 
Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebutmencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu :
  1. Pengolahan data, pengelolaan informasi,sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis;
  2. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara. 



Pada Tahun 2009, kebijakan tersebut di atas dilanjutkan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunan Aparatur Negara, Nomor: SE/01/M.PAN/3/2009,tentang :
Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS), dimana instansi pemerintah diwajibkan mempercepat penggunaan perangkat lunak legal di Indonesia dengan menggunakan perangkat lunak open source, guna menghemat anggaran pemerintah sehingga dapat mempercepat good governace, efisiensi dan akuntabilitas kepada publik sekaligus menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Maka oleh karena itu sudah saatnya kita kembangkan sistem e-Government berbasis Free Open Source Software (FOSS) untuk menjamin bahwa sistem tersebut dapat memenuhi harapan yang diinginkan dan juga dapat saling bersinergi antara satu dengan yang lainnya (interoperabilitas).

Selanjutnya, membangun e-Government bukan saja membangun infrastruktur komunikasi data dan informasi, tetapi juga berarti membangun infrastruktur sistem aplikasi, standarisasi meta data yang dapat di selesaikan dengan FOSS, namun pengembangan sumber daya manusia, pengembangan prosedur, kebijakan dan peraturan butuh komitmen dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
.

Selamat Datang


Total Kunjungan

 
Support : Peserta | My Blog | My Facebook
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. e-Government Kalimantan Timur - All Rights Reserved
Follow:
Template Kreasi Nuhajat Peserta Lomba Blogger